Sidang Ahok ke-14 Hadirkan 3 Saksi Fakta dan 1 Ahli Pidana

Sidang Ahok ke-14 Hadirkan 3 Saksi Fakta dan 1 Ahli Pidana

Sidang Ahok ke-14 Hadirkan 3 Saksi Fakta dan 1 Ahli Pidana


Sidang Ahok Yang ke 14


Berita Terkini - Sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memasuki agenda pembuktian dengan saksi yang didatangkan pihak kuasa hukum. Rencananya akan ada 4 saksi yang di datangkan pada sidang ke-14 ini.

"Akan ada empat sakti yakni dari Bangka Belitung, Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung, kerabat Ahok yang mengerti tentang fakta-fakta di lapangan saat itu, juga pakar pidana dari UGM," tutur salah satu tim pengacara Ahok I Wayan Sidarta saat dikonfirmasi detikcom, Senin (13/3/2017) malam. 

Menurut Wayan akan ada tiga saksi fakta dan satu ahli pidana yang didatangkan, Keempatnya antara lain Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung 2006-2007, rekan Ahok, sopir keluarga Ahok, dan satu ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

#Garena Poker

Saksi-saksi yang hadir di sidang ke 14

"Dia itu Juhri Mantan Ketua Panwaslu Kab. Belitung 2006-2007, Suyanto driver keluarga, dan Fajrun teman yang pasti mengerti tentang fakta-fakta di lapangan, dan ahli pidana Prof. Edward Omar Sharif dari UGM," jelasnya.

Menurut Wayan, keempat saksi itu akan menceritakan semua kebenaran. Ia juga memastikan masyarakat akan mengetahui sosok Ahok yang sebenarnya saat para saksi menyatakan keterangannya di persidangan nanti.

"Ya semua itu yang akan menjelaskan dan menepis dugaan jaksa selama ini. Keempat saksi kita akan hadir dan mantap," tuturnya.

Keempat saksi yang didatangkan akan ditanyai keterangan terkait latar belakang kehidupan Ahok. Selain itu para saksi fakta juga akan menjelaskan bahwa apa yang di lakukan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu bukanlah upaya menistakan agama.
Sidang Ahok ke-14 Hadirkan 3 Saksi Fakta dan 1 Ahli Pidana Sidang Ahok ke-14 Hadirkan 3 Saksi Fakta dan 1 Ahli Pidana Reviewed by Unknown on 12:00 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.